“Kami di Komisi VI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Advokat pendamping Pakar Leces / Kuasa Kreditor ek-Karyawan, Eko Novriansyah Putra, SH menjelaskan, Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI untuk meminta bantuan agar hak-hak normatif mereka (gaji terhutang dan pesangon) bisa segera tuntas dan lunas dibayarkan.
“Mereka sudah memperjuangkan ini hampir 10 tahun,” ujar Eko.














