JAKARTA –Komisi VI DPR RI dijadwalkan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para eks-karyawan PT Kertas Leces (Pakar Leces) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
“Insya Allah, hari ini, kami dari Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces akan RDPU dengan Komisi VI DPR RI pada pukul jam 14.00 WIB,” ujar Eko Novriansyah Putra, SHAdvokat pendamping Pakar Leces / Kuasa Kreditor ek-Karyawan.
Dia menjelaskan, dalam RDPU ini nanti, Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces menyampaikan aspirasi kepada Komisi VI DPR RI untuk meminta bantuan agar hak-hak normatif mereka (gaji terhutang dan pesangon) bisa segera tuntas dan lunas dibayarkan.
“Mereka sudah memperjuangkan ini hampir 10 tahun,” ujar Eko.
Riwayat Permasalahan:
- PT Kertas Leces (Persero) sudah tidak beroperasi sejak 2010, dan sejak Mei 2012 tidak membayar gaji karyawan.
- Tahun 2015 seluruh karyawan di-PHK (1.900-an orang) dengan utang gaji 27 bulan + pesangon yang belum dibayar.
- PT Kertas Leces dinyatakan pailit tahun 2018. (sesuai putusan No.01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/ PN.Niaga.Sby Jo. Putusan Homologasi No.5/PKPU/2014/PN. Niaga.Sby tanggal 25 September 2018 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 43 PK/Pdt. Sus-Pailit/2019 tertangal 28 Maret 2019.)
Masalah utama yang mereka hadapi sekarang adalah:
- 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces (boedel pailit) masih ditahan Kementerian Keuangan RI, padahal berdasarkan putusan pengadilan dan penetapan Hakim Pengawas seharusnya diserahkan ke Tim Kurator untuk dilelang, lalu hasilnya dibagikan kepada para kreditor, termasuk karyawan.
- Kementerian Keuangan, PT. Perusahaan Pengelolan Aset (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero) serta Kementrian BUMN selaku bagian pemerintahan dan NEGARA bahkan dalam hal ini adalah PEMEGANG SAHAM PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) WAJIB Ikut menuntaskan dengan segala MORAL HAZZARD-nya, karena selama ini justru dianggap menghambat proses, bahkan melakukan upaya-upaya keberatan/ melakukan upaya merebu hak-karyawan yang memperlambat realisasi pembayaran kepada eks-karyawan. Yang seharusnya sudah bisa direalisasikan 5 hari setelah penetapan pembagian, namun menjadi hampir 2 tahun sejak setiap penetapan pembagian, karena gugatan, kasasi dan PK ke MA yang dilakukan PT.PPA, PT. Waskita Karya tersebut.
- Kementrian Keuangan RI dan BUMN (PT. PPA dan PT. Waskita Karya) harus tunduk pada Putusan MK No, 67/PUU_XI/2013] tentang urutan/ peringkat (yang didahulukan). Yang telah mengatur dengan mengubah urutan prioritas pembayaran dalam kepailitan. Upah pekerja/buruh kini didahulukan (Istimewa) sebelum kreditor separatis, kreditur preferen, dan kreditor konkuren. Hak-hak lain pekerja juga mendapat prioritas sebelum hak tagihan negara.
- Para eks- Karyawan minta Komisi VI dengan dukungan Pimpinan DPR RI serta Komisi terkait (Komisi 3 dan Komsisi 11) menekan Menkeu dan Menteri BUMN agar segera menyerahkan sertifikat tanah dan membantu mempercepat serta menuntaskan proses penyelesaian hak eks karyawan.
Data penting:
- Tagihan eks-karyawan: Rp229 miliar.
- Baru dibayar: Rp83,1 miliar. (sekitar 35 %), Yang dibayar untuk sebagian Hak Gaji terhutang, sementara untuk hak PESANGON praktis belum dibayar baru dibayar 0,7 % dari hak Pesangon Karyawan.
- Belum dibayar: Rp145,9 miliar.
- Nilai tanah yang tersisa: minimal sekitar Rp700 miliar (apprasial 2022). Dan nilainya bisa lebih tinggi saat ini, karena dengan Lelang maka harga jual akan dapat lebih maksimal.













