JAKARTA-Pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Namun 28 Juni 2014, Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” kata Perwakilan Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Eggi Sudjana kepada wartawan, Kamis (24/7).
Pengaduan Eggi dan kawan-kawan diterima langsung oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Jakarta. Dalam aduannya, Eggi menyatakan Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota lain, dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.
Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota KPU lainnya, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden.
Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran. “Pendaftaran Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini,” ujarnya















