Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. “Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dimissal (tidak naik sidang),” ungkapnya.
Hal pertama yang akan dilakukan, terang dia, pengaduan akan diverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu. Setelah itu, baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak. “Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya pelu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang,” pungkas Nur Hidayat. (ek)















