Penerbitan POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian mengatakan bahwa melalui penerbitan POJK tersebut, para pelaku perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dapat menjembatani ketersediaan dan permintaan (supply and demand) terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih kurang optimal di masyarakat.
“Sehingga hal tersebut dapat menjadi peluang memperbesar aset dan meningkatkan kinerja dengan tetap senantiasa memperhatikan pemenuhan terhadap aspek kehati-hatian,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Jakarta, Senin (9/12), bahwa pihaknya akan mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dijadikan bank emas.
Ia menuturkan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, seperti PT Pegadaian yang saat ini menyimpan stok emas sebanyak 70 ton.
Namun, selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.
Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.















