Sebagai informasi, dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.
Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :
- tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
- memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
- memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
- melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
- bekerja sama dengan Perusahaan Pers.














