Selanjutnya pada forum ini, Komite I DPD RI juga berpandangan bahwa dengan adanya kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang untuk memungkinkan adanya pembedaan antara “tanggal pembentukan resmi” dengan “hari jadi kabupaten/kota”.
“Maka hal ini memerlukan kesepahaman yang kuat antara kabupaten/kota dengan DPR, DPD dan Pemerintah sehingga tidak menimbulkan mispersepsi di kemudian hari,” ujarnya.
Filep melanjutkan, Komite I DPD RI melihat bahwa teknis cakupan atau batas wilayah kabupaten/kota beserta titik koordinat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan tidak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Mengingat terdapat teritori kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih kuat dalam perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri,” ucap Filep.
Komite I DPD RI juga berpandangan bahwa daerah harus diberikan ruang keleluasaan untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup melalui peraturan daerahnya masing-masing.
Komentari tentang post ini