Senada dengan itu, Anggota DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik sepakat bahwa perlu rapat kerja dengan kementerian untuk mengkosolidasikan hasil pengawasan terhadap UU Desa.
“Ini menjadi evaluasi yang harus kita rumuskan bersama untuk kebaikan desa,” bebernya.
Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti UU Desa seyogyianya disusun untuk mewujudkan model pembangunan desa secara hybrid, yang menggabungkan pendekatan top down (membangun desa) dan bottom up (desa membangun), di berbagai wilayah Indonesia. “Komite I akan terus mengawasi implementasi UU Desa ini, agar pelaksanaannya tetap on track,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini