JAKARTA-Komite I DPD RI beri rekomendasi dan catatan penting atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI Masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4/2024).
FIlep melaporkan, melalui pengawasan Komite I menemukan banyak permasalahan yang terjadi pada masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan juga persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, ditemui juga adanya penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, serta pelanggaran kampanye dan masa tenang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun penyelenggara pemilu. Masih juga marak praktik money politics (politik uang) yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu.
“Perlu dilakukan revisi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” tutur Filep.
DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dan bersinergi dengan KPU Daerah, Bawaslu Daerah dan para penegak hukum demi terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 dan asas LUBER JURDIL.
Komentari tentang post ini