JAKARTA-Peningkatan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang didominasi oleh tahanan/napi narkotika tidak terlepas dari kurang optimalnya upaya pencegahan, pemberantasan dan penghukuman atas kejahatan narkotika. Hal ini menjadi salah satu laporan hasil inventarisasi materi reses Komite I DPD RI yang disampaikan pada Sidang Paripurna ke-13, Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dinilai masih kurang optimal. Lonjakan kasus narkotika ataupun kejahatan yang berulang (residivis) dan penghukuman terhadap kejahatan narkotika cenderung masih mengarah kepada penjeraan melalui pidana penjara yang mengakibatkan over crowded-nya penggunaan lapas.
Menurut Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara Djafar Alkatiri, penanganan kejahatan nakotika ini tidak hanya berfokus pada penyediaan lapas untuk pemberian pidana penjara, namun juga perlu adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di seluruh Indonesia. “Selain penyediaan lapas yang memadai bagi narapidana kejahatan narkotika, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan BNNK dan menggalakkan program kegiatan yang bersifat pencegahan, pemberantasan sampai kegiatan rehabilitasi sebagai upaya penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Djafar.














