JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj. Gubernur Sulawesi Barat di Ruang Rapat Majapahit, Lantai 3, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/08/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menekankan pentingnya penyempurnaan undang-undang pembentukan kabupaten/kota sesuai dengan perkembangan hukum di masyarakat.
“Penyempurnaan RUU ini sebaiknya memperkaya dasar hukum, penataan atau cakupan wilayah, dan karakteristik daerah,” jelas Ajiep.
Menurut Ajiep, Undang-undang pembentukan kabupaten/kota yang ada saat ini sebagian besar berasal dari era UUD Sementara (UUDS) Tahun 1950. Undang-undang ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, harus dilakukan penyempurnaan melalui program legislai berkelanjutan.
“Beberapa isu strategis nantinya akan menjadi materi dalam menyusun DIM dan pembahasan tingkat I. DPD RI akan mengusulkan terkait pencantuman hari jadi daerah, kearifan lokal dan beberapa masukan lainnya,” ucap Ajiep.
Selaras dengan itu, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Abdurrachman Thaha, meminta agar materi masukan dari beberapa provinsi dapat segera diterima oleh Komite I untuk dijadikan bahan masukan RUU ini, mengingat tenggat waktu yang cukup singkat.















