Karena pembahasan secara tripartit akan dijadwalkan satu minggu mendatang.
“Proses mekanisme perubahan RUU ini akan sangat berat, perlu lebih maksimal dalam penyusunan frasa kata agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Saya harap kita tidak ketinggalan momentum saat pembahasan secara tripatit bersama DPR RI dan Pemerintah,” ujar Abdurrachman.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman mengungkapkan undang-undang pembentukan kabupaten/kota perlu pengayaan substansi terkait hari ulang tahun seluruh kabupaten/kota agar isi dari RUU ini selaras antara satu dengan yang lainnya.
“Kami harap RUU ini dapat memuat hari ulang tahun kabupaten/kota agar subtansi RUU mendapatkan persamaan perlakuan untuk semua kabupaten/kota dengan menyesuaikan karakteristik daerahnya,” harap Adiman.
Plt Kepala Biro Hukum, Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah ikut memberikan materi masukan terkait RUU ini.
“Mengingat Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakteristik wilayah yang bermacam-macam, kami berharap ada perhatian terhadap pemulihan adat istiadat dan tradisi masyarakat,” ujar Herman.***















