Mewakili Panglima TNI Agus Subiyanto, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Gabriel Lema menjelaskan bahwa ada dua hal tugas TNI dalam Pilkada Serentak 2024. Pertama, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada, dan membantu Polri dalam pengamanan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
“Untuk pemetaan kerawanan wilayah dalam Pilkada serentak menjadi tiga kategori yaitu rawan tinggi 5 provinsi, sedang 20 provinsi, dan rendah 12 provinsi. Kekuatan personel akan dikerahkan 151.652 personel,” kata Gabriel.
Terkait Revisi UU TNI, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Edwin mengatakan bahwa TNI memandang perlu adanya penambahan pasal pada UU TNI.
Penyempurnaan itu sebagai payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara secara profesional.
“Ini merupakan inisiatif DPR RI. Kami mencatat bahwa ada dua pasal, yaitu Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, serta Pasal 53 tentang perpanjangan masa dinas keprajuritan hingga usia 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun bagi bintara serta tamtama,” lontarnya.***
Komentari tentang post ini