Senada, Senator dari Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako berharap tidak hanya dilakukan revisi dalam UU Paten, tetapi juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya paten terhadap potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya.
Tujuannya agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah produk dan didaftarkan untuk memperoleh Paten.
“Jangan sampai potensi itu tidak bisa berkembang karena tidak ada yang meneliti. Kita harus menjaga jangan sampai ini diambil oleh bule-bule yang melakukan penelitian,” imbuhnya lagi.
Dalam RDPU tersebut, Min Usihen menjelaskan bahwa revisi UU Paten diperlukan untuk mengikuti perkembangan hukum nasional dan ketentuan di dunia internasional terkait perdagangan.
Tujuannya agar payung hukum terkait Paten dapat selalu menyesuaikan dalam perkembangan terkait kekayaan intelektual yang diwujudkan dalam produk ataupun proses di bidang industri.
“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perubahan UU Paten yaitu meningkatkan perlindungan paten yang inovatif dan responsif terhadap masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan internasional,” jelasnya.***














