PADANG – Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapan dari DPD RI sebagai perwujudan mandat konstitusional Pasal 22D UUD 1945, yang salah satu bidang tugasnya terkait bidang sosial, melaksanakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat daerah.
Terutama mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait isu penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Jelita Donal selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga merupakan senator dari Sumatera Barat, melakukan kunjungan kerja dan Rapat Koordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dinas Sosial Sumatera Barat. Rapat yang berlangsung di Kantor DPD Provinsi Sumatera Barat itu dihadiri oleh Komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat, Medo Patria; Komisioner Bawaslu Sumatera Barat, M. Khadafi; beserta Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat, Syaifullah Salim beserta jajarannya.
Jelita Donal dalam sambutannya menyatakan, “Komite III DPD RI berkomitmen untuk memastikan kebijakan kesejahteraan sosial di daerah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.”