BATAM-Komite IV DPD RI berkomitmen untuk saling bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI dalam meningkatkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sektor penerimaan negara dari PNBP dapat digunakan sebagai modal dalam pembangunan daerah.
Menurut Ketua Komite IV Elviana, sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 2018 PNBP merupakan salah satu unsur penerimaan negara yang dapat digunakan untuk membangun dan mensejahterakan daerah. Oleh karena itu dirinya meminta agar setiap pemerintah daerah juga dapat meningkatkan PNBP agar dapat digunakan dalam pembangunan daerahnya.
Terkait dengan potensi PNBP di Provinsi Kepulauan Riau, Elviana menilai provinsi yang berbatasan langsung dengan Singapura ini memiliki potensi penerimaan dari sektor PNBP yang sangat besar. Kepulauan Riau dianggap memiliki letak strategis untuk mendukung peningkatan penerimaan negara yang signifikan seperti pendapatan jasa dan perizinan.
“Sebagai daerah perbatasan Seperti Potensi PNBP yang didapatkan dari penguasaan ruang udara atau kenavigasian, bandar udara dan kepelabuhanan, Sumber Daya Alam, pendapatan atas Uang Wajib Tahunan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan potensi lainnya,” ucap Elviana.
Lanjut Elviana, dalam APBN, PNBP terbagi menjadi empat kategori besar, yaitu penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Senator asal Provinsi Jambi ini menilai selama ini PNBP belum dikelola secara maksimal sebagai salah satu penerimaan negara. Padahal sektor PNBP memiliki potensi yang sangat besar jika dikelola secara maksimal.
“Tidak berbeda jauh dengan pengelolaan perpajakan, pengelolaan PNBP juga belum dikelola secara optimal sehingga kontribusinya terhadap anggaran negara juga kurang maksimal,” tukasnya.
Komentari tentang post ini