Disisi lain, Elviana mendorong agar 25 Kementerian menghimpun semua perizinannya bisa terfokus pada BPKM saja. Selanjutnya BPKM secara full melakukan sosialisasi ke daerah.
“Karena kalau tak disosiasikan ke daerah, maka apa pun ceritanya tak akan terjadi. Padahal prestasi ekonomi Indonesia bisa maju, kalau ekonomi daerahnya maju,” paparnya.
Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui aplikasi OSS belum semua daerah bisa menerapkannya. Karena memang belum terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi.
“Salah satu hambatan mendorong investor ke daerah, yaitu soal infrastruktur listrik. Ini memang tak bisa dipungkiri,” ungkapnya dalam raker dengan DPD RI.
Menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Investasi dan Penanaman Modal Daerah digodong DPD RI, Bahlil tak mau berkomentar banyak.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPD terhormat, BKPM masih merujuk pada UU 25 Tahun 2007, mohon maaf,” ujar Bahlil.
Dalam UU No. 25 Tahun 2007 itu sudah tertera secara rinci terkait porsi penanaman modal di daerah sehingga sejauh ini, Bahlil menegaskan belum bisa memberi sikap atas penyusunan beleid tersebut.
“Pada Pasal 30 undang-undang itu sudah ada pembagian kewenangan secara jelas tentang apa yang menjadi kewenangan daerah yang terkait dengan investasi, maka sandaran kami ke situ dulu,” tambahnya. ***














