Dalam UU No. 25 Tahun 2007 itu sudah tertera secara rinci terkait porsi penanaman modal di daerah sehingga sejauh ini, Bahlil menegaskan belum bisa memberi sikap atas penyusunan beleid tersebut.
“Pada Pasal 30 undang-undang itu sudah ada pembagian kewenangan secara jelas tentang apa yang menjadi kewenangan daerah yang terkait dengan investasi, maka sandaran kami ke situ dulu,” tambahnya. ***
Komentari tentang post ini