JAKARTA – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ahmad Nawardi, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Revisi ini, menurut Nawardi, sangat mendesak guna melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan Australia.
Menurut Nawardi, kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.
Oleh karena itu, Ketua Komite IV ini mendesak agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20%.
“Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu. Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,” ujar Nawardi, yang juga Ketua Komite IV DPD RI, Kamis (14/11/2024).
Komentari tentang post ini