Nawardi menegaskan, pemerintah perlu tegas memihak peternak lokal dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN.
Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin tersisih.
Karena itu, revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20% dianggap sangat perlu agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,” tambahnya.
Komentari tentang post ini