JAKARTA-Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU No. 6/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah.
Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti masih banyaknya temuan dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Terdapat 6.544 temuan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana dalam raker yang digelar di DPD RI, Selasa (24/01/2023).
Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI mendorong BPK RI untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Komite IV DPD RI juga mendorong agar BPK RI meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie berharap agar BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja.
Adanya audit kinerja, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ucap Jimly.
Preventif
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah.
Komentari tentang post ini