JAKARTA-Ketua Komite IV DPD RI, Elviana mengatakan dalam masa sidang II tahun sidang 2019-2020, Komite IV DPD RI sedang melakukan pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Untuk itu DPD RI kerjasama dengan OJK untuk pengembangan UMKM tersebut.
Demikian disampaikan Elviana saat rapat kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Karena, Komite IV DPD RI embahas perkembangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta dukungan terhadap perkembangan UMKM di daerah. “Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke daerah serta melakukan raker dengan para stakeholder dan pelaku UMKM di daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM,” tegasnya.
Kenyataannya, di lapangan masih terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, mulai dari akses permodalan, SDM, akses pasar, perizinan, serta persaingan usaha yang semakin ketat,” tegas Elviana.
Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI mendorong OJK untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perbankan dalam penyaluran dana KUR dari segi sasaran dan prosedur sehingga ada peningkatan jumlah UMKM yang mendapat pembiayaan/ pinjaman modal usaha. “Kami mendorong OJK dalam melaksanakan sosialisasi dan asistensi pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), sehingga diharapkan setiap daerah memiliki Jamkrida.
Komentari tentang post ini