Komite IV DPD RI Terima Masukan Akademisi Unram Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah

Monday 19 Feb 2024, 3 : 00 pm
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)/Foto: Dok DPD RI
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)/Foto: Dok DPD RI

Drs. Samsul Rizal, MM., Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang asset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.

“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” Drs. Samsul Rizal, MM.

Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana.

Baca juga :  Ada Wacana, Ijin Pertambangan Hanya Dari Gubernur

“Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini.”

Lebih jauh Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah.

Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.

“Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

BWF Telah Salurkan Pembiayaan Sekitar Rp89 Miliar

Nota Kesepahaman ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa USK

Sertifikasi Tenaga Konstruksi Untuk Meningkatkan Daya Saing Dengan Pekerja Asing

“Saya kira, kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh