Drs. Samsul Rizal, MM., Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang asset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah.
“Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” Drs. Samsul Rizal, MM.
Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana.
“Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini.”
Lebih jauh Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah.
Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah.
“Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut.