JAKARTA-Berbagai kebijakan pemerintah telah diteken guna menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan Presiden Jokowi teleh meneken pengucuran dana stimulus sebesar Rp405,1 Triliun.
Oleh karena itu, Komite IV DPD RI mencermati langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait penanggulangan dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketua Komite IV DPD RI Elviana dan Wakil Ketua Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu, Novita Anakotta mengeluarkan 11 rekomendasi.
1.Atas terbitnya Perpu tersebut, Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan Perpu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya;
2.Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel;













