Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengatakan dalam perspektif hukum bila penyidik melakukan kesalahan maka bisa saja diselesaikan lewat jalur hukum seperti PTUN, praperadilan, dan sebagainya. “Ketika pemerintah menghentikan penyidikan dengan cara mencopot Buwas, maka sesungguhnya pemerintah dapat dikategorikan melakukan intervensi terhadap penyidik,” ujarnya.
Lebih jauh, pria yang pernah mengenyam pendidikan militer di Perancis dan Amerika ini ada dua alas an Buwas dicopot dari jabatannya. Pertama, pemerintah memang lemah terhadap tekanan dari kiri kanan yang meminta agar penyidikan kasus-kasus itu dihentikan. Yang kedua, pemerintah memang terlibat dalam sejumlah kasus tersebut dan berharap kasus ini dihentikan dengan cara mencopot Buwas. “Kalau ini yang terjadai maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia yang memang sudah amburadul dan kewibawaan pemerintah pun bisa anjlok. Sangat disayangkan,” pungkasnya.














