ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Komnas HAM Desak Kejaksaan Negeri Simalungun Bebaskan Kakek 65 Tahun Sorbatua Siallagan Hari Ini

Raka Reporter : Raka
18 Okt 2024, 8 : 21 PM
3k 158
0
Sorbatua Siallagan

Sorbatua Siallagan

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

SIMALUNGUN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mendesak Kejaksaan Negeri SImalungun, Sumatera Utara, segera mebebaskan hari ini juga, kakek usia 65 tahun, Sorbatua Siallagan, dari tahanan.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Sorbatua tidak terbukti bersalah secara tindak pidana.

“Saya berharap Pengadilan Negeri SImalungun atau panitra segera menyerahkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Medan kepada Kejasakaan Negeri Simalungun. Sehingga bapak Sorbatua Siallagan, segera bebas hari ini juga.  Jangan sampai negara menambah beban hukuman kepada warga negara yang tetalah diputus pengadilan tinggi tidak bersalah,” kata Saurlin Siagian kepada wartawan hari ini, Jumat (18/20/2024) sore.

BacaJuga :

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Saurlin mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, Jumat sore seekira pukul 15.40 WIB.

Menurut pengakuan Kajari, pihak kejaksaan menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menangani sidang banding Sorbatua.

Saurlin kembali menegaskan, menurut Undang-undang, putusan berlaku sejak diucapkan.

Artinya, putusan majelis hakim Tinggi Medan yang menyatakan Sorbatua Siallagan harus dibebaskan, berlaku saat dibacakan di ruang sidang. Tidak harus menunggu surat putusan.

Dia menduga, surat putusan telah terbit Kamis kemarin. Dan mengingat jarak dari Kota Kedan ke Simalungun cukup dekat, waktu tempuh sekira 3 jam, maka seharusnya surat putusan telah tiba di tangan Panitera di Pengadilan SImalungun.

“Saya berharap, Pengadilan Negeri atau panitera PN Simalungun segera menyerahkan surat putusan PT kepada Kejari Simalungun. Saya pikir, suratnya dikirim kemarin, tidak masuk akal kalau tidak sampai hingga sore ini. Kita tidak ingin keadilan delay, terlambat. Karena putusan PT sudah terbit. Jadi jangan menambah hukuman,” kata Saurlin, eksponen/aktifis mahasiswa 1998 dan alumnus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Bebaskan Juga Warga Sihaporas

Saurlin juga mengapresiasi putusan hajelis hakim Pengadilan TInggi Medan yang diketuai Syamsul Bahri SH MH, dan dua hakim anggota, yaitu Longser Sormin SH MH, dan Tumpal Sagala SH MH.

“Ini adalah bukti bahwa masih ada hakim yang menggunakan akal sehatnya. Tiga hakim PT Medan perlu diapresiasi. Mereka menyatakan bahwa, kasus Sorbatua versu PT TPL itu adalah perdata. Karena perdata, diusutnya secara administarsi, bukan pidana. Jadi putusan perdata, diurusnya secara admisntrasi, bukan mempidana orang. Orang memepersoalkan batas tanah, berati urusan adinistrasi tata batas tanah. Dalam hal ini karena konflik agraria berkaitan dengan hutan, maka bereskan tata batas hutan,” kata Saurlin, sebelumnya aktif sebagai pegiat lingkungan hidup dari Hutan Rakyat Institut (HaRI).

“Saya berharap, kasus yang sama atau mirip, maka harus diperlakukan sama. Ini kasus sama, sudah ada yurisprudensinya, maka perlakuannya sama, di Dolok Parmonangan maupun di Sihaporas. Kita tahu, ada empat orang warga masyarakat adat  Sihaporas, yang ditahan sejak 22 Juli 2024. Lokasi berdekatan dengan tanatnya Sorbatua. Jadi ini masalah perdata, yang mestinya diselesaiakan oelh Kementerian Lingkunagn Hidup dan Kehutanan (KHLK),  bukan peradilan pidana,” kata Saurlin.

Ia menambahkan, kasus bebasnya Sorbatua Siallagan, warga Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan (Tiga Dolok), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi pembuka kotak pandora, bahwa penyelesaian konflik agraria harus digunakan dengan pendekatan kasus perdata dan administrasi, bukan pidana.

Dalam kasus Sorbatua Siallagan, Saurlin melihatnya mejadi hal penting untuk semua masalah tanah dan sengkata gararia di seluruh Indonesia.

“Saya melihat, kasus di Sihaporas, tidak terlepas dari masalah pokok, tata batas hutan dan konflik agraria. Kalaupun masyarakat dijerat pasal pidana, seperti penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Simalungun, pokok soal adalah konflik agraria. Kalau dibereskan tata batas hutan, maka tidak ada lagi kasus. Ada 31 kasus batas tata hutan di kawasan Danau Toba. Masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Siapa yang bisa menyelesaikan itu? Bukan  polisi, melainkan KLHK. Komnas HAM mendorong KLKH menyelesaikan tanah bukan hanya di kawsan Danau Toba,  juga di daerah lain,” ujar Saurlin.

Ia menyebut kasus Sorbatua Siallgan, semula dilaporkan pihak PT TPL atas kasus membakar hutan. Lalu polisi menjeratnya tindak pidana.

“Tapi Pak Sorbatua bilang, dia turun-temurun ada di tanahnya. Jadi, kasus Sorbatua awalnya disebut pembakaran, sama dengan kasus Sihaporas, disebut pengeroyokan dan perusakan. Polanya sama, kasus perdata ditarik ke kasus pidana. Padahal masalah pokoknya adalah tata batas hutan. Karena tiu, saya minta kasus masyarakat Sihaporas juga dijadikan kasus perdata, adminsitrasi, bukan pidana,” jelasnya.

Saulir pun meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesiakan konflik tenurial/hutan dengan pendekatan pencadangan hutan adat.

“Jadi karena masalah hutan adat, maka hentikan dulu, keadaan statusquo (stanvas). Hentikan masalah ini. Baru cari penyelesain konflik agraria. Negera menghentikan dulu masalah akarnya. Sekali lagi, Putusan Pengadialn Tinggi Medan ini menajdi contoh yang baik untuk kasus perdata tanah,masak hakim lain menggunakan paradigma yang beda?,” pungkasnya.

Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Dorong Kualitas Pendidikan dan SDM Unggul, “BRI Peduli Ini Sekolahku” Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Riau

Berita Selanjutnya

UNTR Tuntaskan Akuisisi Perusahaan Geothermal Senilai USD80,58 Juta

Berita Terkait

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Opini

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

24 Feb 2026, 2 : 39 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

23 Feb 2026, 6 : 48 PM
Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama
Nasional

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

23 Feb 2026, 6 : 16 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Berita Selanjutnya
Setor Rp200 Miliar, United Tractors Tingkatkan Kepemilikan di Karya Supra Perkasa

UNTR Tuntaskan Akuisisi Perusahaan Geothermal Senilai USD80,58 Juta

Kakek Tua Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kakek Tua Divonis 2 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Legislator Perempuan Papua Bukan Sekedar Formalitas

Legislator Perempuan Papua Bukan Sekedar Formalitas

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3285 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Pertamina Geothermal Energy (PGE) Jajaki Pasar Internasional, Targetkan Pemasangan Perdana Flow2Max® di EDC Filipina pada Juni 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGE) Jajaki Pasar Internasional, Targetkan Pemasangan Perdana Flow2Max® di EDC Filipina pada Juni 2026

24 Feb 2026, 8 : 30 PM
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Melakukan Penipuan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Melakukan Penipuan

24 Feb 2026, 8 : 18 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

Anjlok 1,4%, IHSG ke 8.280,833 Dipicu Saham UNVR, ASII, BUMI, DEWA, BBRI dan BBCA

24 Feb 2026, 5 : 07 PM
Usai Docking, Dharma Kartika V Kembali Beroperasi Siap Layani Angkutan Lebaran

Usai Docking, Dharma Kartika V Kembali Beroperasi Siap Layani Angkutan Lebaran

24 Feb 2026, 4 : 21 PM
5 Tips Hadapi Volatilitas Kripto! Upbit Himbau Dana Darurat sebagai Prioritas

Upbit Indonesia Akselerasi Literasi Blockchain Melalui Program Web3 on Campus

24 Feb 2026, 4 : 14 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.