“Pertanyaan Komnas HAM, tentang ide TWK dari siapa, merupakan pertanyaan tidak bermutu, melecehkan dan merendahkan Komnas HAM dan Pimpinan KPK itu sendiri,” tegasnya.
Petrus mengatakan pertanyaan Choirul Anam, tentang “Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa tentang TWK, yang dikatakan tidak bisa dijawab Nurul Ghufron karena bukan Nurul Ghufron yang buat”, pertanda Komisioner Komnas HAM tidak profesional.
Bahkan melampaui wewenang Mahkamah Agung (MA) untuk menguji materil dan formil.
“Soal siapa yang menggagas ide TWK, itu pertanyaan bodoh, karena TWK itu masuk dalam materi Peraturan KPK sebagai pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan UU ASN,” imbuhnya.
Karena itu, kewenangan menyelidiki proses dan mekanisme pembentukan termasuk materi TWK di dalam Peraturan KPK, menjadi wewenang MA dalam Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di bawah UU.
Ini tidak relevan, dan hanya mencari sensasi murahan.
Selain itu, apa yang menjadi bahan dialog antar Choirul Anam dan Nurul Ghufron, tidak etis dan tidak sepatutnya dipublikasikan kepada media.
Komentari tentang post ini