ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Politik

Kompolnas Terima Aduan TPDI Soal Polri Tolak Laporan Sirekap KPU

gatti Reporter : gatti
20 Mar 2024, 11 : 26 PM
3.1k 63
0
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima Laporan Advokat  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara tentang sikap Bareskrim Polri yang menolak Laporan Tentang Sirekap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) KPU.

Laporan ini diterima anggota KOMPOLNAS, Poengky  Indarti, di Jakarta, Rabu (20/3).

Adapun Advokat TPDI dan Prekat Nusantara, yang hadir diantaranya Advokat Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Ricky D. Moningka, Pitri Indrianingtyas dan Roslina Simangunsong.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak Laporan Polisi Advokat TPDI dan Perekat Nusantara pada tanggal 1 dan 4 Maret 2024.

Polri beralasan materi laporan merupakan yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu. Namun alasan penolakan  dari Polri sangat tidak masuk akal.

“Dalam dialog dengan Kompolnas, TPDI dan Perekat Nusantara, menyatakan sangat berkeberatan dengan sikap Bareskrim Polri yang menolak upaya masyarakat membuat Laporan Polisi, tentang dugaan telah, sedang atau diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana terkait SIREKAP, baik dari aspek pengadaan karena ada dugaan korupsi, maupun dari aspek Penyebaran Berita Bohong melalui SIREKAP KPU, sesuai ketentuan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menjadi Yurisdiksi Bareskrim Polri,” jelasnya.

Karena itu, menjadi aneh dan tidak masuk diakal, ketika Bareskrim mengarahkan Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara agar melapor ke Bawaslu, Cq. Gakumdu, dengan alasan persoalan Sirekap masuk yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu.

Padahal menurut Para Advokat TPDI, secara Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 1 angka 24 KUHAP, bahwa Laporan adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang, telah, sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana”.

Dalam penyampaian di Kompnas, Advokat TPDI dan Perekat Nusantara merasa hak atau kewajibannya berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri, untuk dugaan tindak pidana besar dan sangat sensitif dalam kehidupan bernegara, telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri dengan alasan yang tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan wewenang Polri berdasarkan UU ITE.

“Sikap Bareskrim Polri yang menempatkan semua aktivitas terkait kepemiluan menjadi wewenang atau yurisdiksi Bawaslu Cq. Gakumdu, sebagai suatu sikap melempar tanggung jawab atau Bareskrim Polri terjebak dalam perilaku politik praktis yang diurus oleh Bawaslu,” tegasnya­­.

BacaJuga :

Prabowo Ancam Menteri Kabinet: Kalau Tidak Paham, Keluar Saja!

Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Beras per 31 Desember 2025

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Padahal di dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kedudukan Polri di Bawaslu menjadi “subordinasi”, karena Polri berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu. (pasal 476 UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu).

Di sinilah marwah Polri runtuh, karena hanya demi Pemilu 2024, Bareskrim menolak Laporan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana yang menyangkut dugaan penyebaran berita bohong dan korupsi terkait SIREKAP, tetapi mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu.

Padahal tidak semua dugaan tindak pidana terkait aktivitas kepemiluan menjadi wewenang Bawaslu.

Tags: KompolnasPerekat NusantaraPetrus SelestinusPoengky IndarwatiTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Laba Bersih DCII Melonjak 39,8% Jadi Rp514,23 Miliar

Berita Selanjutnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Berita Terkait

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis
Nasional

Salemba 50 Tahun, Menegaskan Kembali Peran Pers Kampus yang Netral dan Non-Politis

14 Jan 2026, 5 : 26 PM
50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital
Nasional

50 Tahun Salemba, Dua Praktisi Media Satukan Tradisi Pers Kampus dan Era Digital

14 Jan 2026, 5 : 05 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Nasional

Prabowo Ancam Menteri Kabinet: Kalau Tidak Paham, Keluar Saja!

8 Jan 2026, 11 : 15 AM
Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Beras per 31 Desember 2025
Nasional

Prabowo Umumkan Indonesia Resmi Swasembada Beras per 31 Desember 2025

6 Jan 2026, 11 : 54 PM
Presiden Gelar Retret Kedua, Komisi II: Momen Evaluasi Kinerja-Penguatan Soliditas Kabinet
Nasional

Presiden Gelar Retret Kedua, Komisi II: Momen Evaluasi Kinerja-Penguatan Soliditas Kabinet

6 Jan 2026, 11 : 46 PM
Panggil Kabinet di Awal 2026, Prabowo Tekankan Lagi Strategi Transformasi Bangsa
Nasional

Panggil Kabinet di Awal 2026, Prabowo Tekankan Lagi Strategi Transformasi Bangsa

6 Jan 2026, 11 : 36 PM
Berita Selanjutnya
Prabowo Akan Jadi Kacung Jokowi Jika Gibran Jadi Cawapresnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

BTPS Siap Tebar Dividen Rp540,4 Miliar

Tetapkan Dividend Payout Ratio 50%, Ini Penjelasan Direksi BTPS

Tindaklanjut Aduan TPDI, Kompolnas Siap Surati Kapolri

Tindaklanjut Aduan TPDI, Kompolnas Siap Surati Kapolri

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Triniti Dinamik (TRUE) Gelar Private Placement 10% Saham dari Modal Disetor

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3431 shares
    Share 1372 Tweet 858

Opini

Ultrajaya Milk Bukukan Laba Rp603,81 Miliar di Semester I 2025, Turun 20,04%

Komisaris Ultra Jaya (ULTJ) Borong Saham Perseroan Senilai Rp2,2 Miliar

15 Jan 2026, 10 : 18 AM
Bantah Laporan FTSE Russell, BREN Klaim Saham Free Float Capai 11,66%

Diungkit Saham BBCA, BBRI, RAJA dan ANTM, IHSG Pagi Ini Naik 0,45% ke 9.073,22

15 Jan 2026, 10 : 05 AM
Hingga Maret, APBN 2024 Surplus Rp 8,1 Triliun

Direktur Utama GULA Divestasi 1,87% Lembar Saham Perseroan Senilai Rp6,24 Miliar

15 Jan 2026, 9 : 06 AM
Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

14 Jan 2026, 10 : 48 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar

PIMSF Pulogadung Segera Tender Wajib 54,55% Saham GPSO Senilai Rp158,57 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 35 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.