JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai kurang tanggap terhadap komposisi Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang tidak lengkap sesuai dengan amanat Undang-undang BI.
Saat ini, susunan Dewan Gubernur BI compang.
Padahal berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU BI mengamanatkan bahwa Dewan Gubernur BI terdiri dari gubernur, deputi gubernur senior dan empat orang deputi gubernur.
“Saat ini Dewan Gubernur BI hanya gubernur dan tiga deputi gubernur. Ini menyalahi dari UU. Presiden sudah salah dan tidak tanggap. Para pembantu presiden juga tidak mengingatkan soal ini,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis di Jakarta,” Selasa (19/2).
Menurut Harry, komposisi pimpinan di BI tersebut sebenarnya tidak pantas untuk disebut sebagai Dewan Gubernur BI, mengingat sejak 2009 BI tidak lagi memiliki deputi senior.
“Apa mereka sekarang ini bisa disebut dewan gubernur? Saya kira tidak,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini susunan Dewan Gubernur BI hanya diisi Gubernur BI Darmin Nasution dan tiga Deputi Gubernur BI yang terdiri atas Hartadi A Sarwono, Halim Alamsyah dan Ronald Waas.
Komentari tentang post ini