Padahal, kata dia, masa jabatan gubernur akan berakhir pada 22 Mei tahun ini dan tiga bulan sebelumnya mesti sudah ada calon pengganti yang diusulkan Presiden.
“Sampai saat ini Presiden belum ada usulan untuk nama-nama calon Gubernur Bank Indonesia, sedangkan sisa waktu tinggal tiga hari lagi untuk diusulkan paling lambat 22 Februari ini,” papar Harry.
Kalau pun Darmin harus dicalonkan lagi, jelas Harry, DPR belum bisa mengambil sikap, karena belum menunjuk para calon Gubernur BI.
“Layak atau tidak layaknya Pak Darmin diajukan kembali, itu setelah usul dari presiden. Tetapi Presiden belum mengusulkan. Seharusnya sebut dahulu nama-namanya,” kilah Harry.













