SEMARANG,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyoroti kondisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang semakin tertekan oleh aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti.
Menurutnya, berbagai penyesuaian tersebut menjadi tantangan berat, khususnya bagi BPR dengan modal terbatas.
“BPR ini kondisinya cukup memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Ada beban penyesuaian yang cukup berat setelah perubahan kebijakan diterapkan,” ujar Musthofa saat pendalaman dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (28/11/2025).
Musthofa menjelaskan bahwa aturan CKPN berdampak luas pada proses perkreditan, mulai dari analisis, penetapan suku bunga, hingga pencatatan keuangan. Tanpa penguatan modal, BPR berisiko tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum.
“Dampak CKPN ini besar sekali. Bagi BPR yang modalnya terbatas, mereka bisa saja tidak memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan,” tegasnya.
Mustofa juga meminta agar persepsi publik terkait BPR diluruskan. Menurutnya, tidak semua BPR berada dalam kondisi bermasalah, meskipun beberapa kasus mencuat ke permukaan.














