Dalam kebijakannya, menurut Purbaya, LPS terus bersinergi dengan bank sentral selaku otoritas kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Kami akan terus mencermati respon suku bunga simpanan di industri perbankan dan melakukan evaluasi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan untuk turut serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan,” tegas Purbaya.
Penjaminan LPS
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya menjamin tabungan sebanyak 447,1 juta nasabah di bank.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” ujar Purbaya.
Apabila ditambahkan kriteria tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, simpanan nasabah di bank yang dijamin LPS sedikit menurun menjadi 97,5%.
Sedangkan sisa 2,4% dari total nasabah perbankan tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS.
“Sampai dengan saat ini, besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 32,2 kali PDB per kapita nasional pada 2021,” kata Purbaya.
Komentari tentang post ini