Sementara, total bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS.
Untuk mendukung program penjaminan simpanan, LPS meminta kepada seluruh bank untuk mematuhi ketentuan program penjaminan LPS.
“Kepatuhan dimaksud dilakukan dengan menempatkan bukti kepesertaan, maksimum simpanan yang dijamin, dan tingkat bunga penjaminan LPS pada tempat yang mudah diketahui, yaitu di seluruh jaringan kantor, media informasi, seperti website dan media sosial, serta layanan digital bank seperti aplikasi mobile banking dan internet banking,” kata Purbaya.
Komentari tentang post ini