Bukan hanya itu, lanjut Franky sapaan akrabnya, posisi CSR juga bukan sebagai public relation dan bukan sekedar memenuhi ketentuan pemerintah dan Undang-Undang (UU).
Dikatakannya, bahwa penyelenggaraan CSR melibatkan berbagai aspek, termasuk 8 pilar pemerataan yang bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. “Delapan pilar ini mencakup, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, hubungan industrial, praktik bisnis yang etis, dan tata kelola perusahaan yang baik,” paparnya lagi.
Pilar-pilar Pemerataan dalam CSR:
Pendidikan, Program CSR dapat berupa beasiswa, pelatihan keterampilan, pembangunan fasilitas pendidikan, atau dukungan untuk program pendidikan non-formal.
Kesehatan, ini mencakup program layanan kesehatan gratis, penyuluhan kesehatan, pencegahan penyakit, dan peningkatan fasilitas kesehatan.
Pemberdayaan Ekonomi, CSR dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup melalui pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, pengembangan UMKM, atau program pelatihan kerja.
Lingkungan, Kegiatan CSR di bidang lingkungan meliputi penghijauan, pengelolaan sampah, konservasi energi, dan program pelestarian keanekaragaman hayati.















