Hak Asasi Manusia, perusahaan memastikan bahwa hak-hak dasar karyawan dan masyarakat dihormati dan dilindungi, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan kebebasan berserikat.
Hubungan Industrial, CSR mendorong hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan, termasuk penerapan prinsip-prinsip hubungan industrial yang sehat, seperti dialog sosial dan penyelesaian perselisihan yang konstruktif.
Praktik Bisnis Etis, Perusahaan beroperasi dengan standar etika yang tinggi, jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam semua aspek bisnisnya.
Tata Kelola Perusahaan yang baik, CSR juga mencakup penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dengan memperhatikan delapan pilar ini, penyelenggaraan CSR dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Umum DNIKS A Effendy Choirie mengajak semua lembaga kesejahteraan sosial untuk bersatu padu membantu dan menyukseskan program kesejahteraan sosial. “Presiden Prabowo serius dalam meningkatkan pendapatan kesejahteraan masyarakat serta pemberantasan kemiskinan,” jelasnya.















