JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menyampaikan sejumlah point keberataan terhadap keterangan saksi yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Hamdan Rasyid saat persidangan ke-9 dugaan penistaan agama dengan terdakwa tunggal, Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satunya, posisi Hamdan Rasyid sebagai pengurus MUI yang justru menjadi bagian dari persoalan dalam perkara ini.
Karena itu, kesaksiannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli tidak bisa diterima mengingat kesaksiannya syarat dengan konflik kepentingan (conflict of interest).
“Dia ini sebagai anggota komisi fatwa dan pengurus MUI. Padahal yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI,” ujar anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, Humphrey R Djemat di Jakarta, Selasa (7/2).
Dia menilai, Hamdan Rasyid tidak cocok dihadirkan sebagai ahli.
Sebab seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.
“Karena itu kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas sehingga tidak layak didengar keterangannya. Oleh karena itu kami menolaknya sebagai ahli,” katanya.
Komentari tentang post ini