Senin pekan lalu, Darman dan perwakilan masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabuapten Toba, korban kekerasan PT TPL, mengadu ke Komnas HAM.
Langkah ini ditempuh lantaran prihatin atas sikap aparat kepolisian terhadap warga.
“Kami di perantauan pun prihatin, karena sering mendengar tindak kekerasan menimpa masyarakat. Dan masyarakat yang selalu salah. Kami melihat, sering kejadian kekerasan, termasuk sampai ada korban jiwa, tapi tidak pernah seorang pun tersangka dari pihak TPL,” kata Darman.
Keperihatinan makin membuncah lantaran banyak kasus kekerasan yang terjadi, namun tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sudah ada 80 kasus masuk ke Komnas HAM. Namun belum ada terselesaikan. Dan saat ini, 3 warga dari kasus terbaru di Natumingka, justru ditetapkan sebagai tersangka terkait hutan. Itulah kami sesalkan, makanya kami datang ke Komnas HAM,” tegasnya.
Darman berharap agar Kapolri dan kepolisian benar-benar menempatkan diri sebagai pengayom dan pelindungi masyarakat.
“Kami menyebut, pemerintah telah membagi dua tanah Batak, satu kepada ke marga Batak, satu lagi bermarga Tanoto. Siapa pun yang pro TPL dan melawan bangso Batak, kami sebut marga Tanoto. Kami ingin, masyarakat punya tanah leluhur yang jelas,” pungkasnya dengan nada seloroh.
Komentari tentang post ini