SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya terpaksa menghentikan konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihelat di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024).
Acara tersebut melanggar aturan kampanye rapat umum karena digelar diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengungkapkan, pihak bertindak tegas karena terdapat pelanggaran pada slot acara kampanye rapat umum diluar jadwal yang telah ditentukan.
“Kami sudah menyurati DPC Gerindra Kota Surabaya dan juga panitia acara. Isinya imbauan agar acara tidak digelar karena untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 Februari di kota Surabaya itu, bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01” kata Agil Akbar.
Sebelumnya, surat imbauan resmi dari Bawaslu Kota Surabaya yang tertuang dalam surat bernomer 115/PM.00.02/K.J1-38/02/2024 tentang potensi dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024, dilayangkan ke DPC Partai Gerindra Kota Surabaya.
Komentari tentang post ini