JAKARTA-Rakyat Indonesia sedang prihatin dan cemas.
Pasalnya, saat ini pimpinan di tiga lembaga negara yaitu Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemihan Umum (KPU) yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945 diduga terlibat dalam konspirasi dengan supra struktur politik istana dalam politik praktis.
Padahal baik MK maupun KPU RI, merupakan lembaga negara yang kemandirian dan independensinya dijamin oleh UUD 45.
Dengan demikian, seharusnya tidak boleh diintervensi secara melawan hukum oleh siapapun juga, terlebih-lebih oleh supra struktur politik demi politik praktis lewat nepotisme.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan untuk menghentikan Nepotisme Jokowi dengan daya rusak yang tinggi maka
Anwar Usman mundur total atau dipecat dari Hakim Konstitusi.
Sedangkan Gibran segera mundur atau ditarik dari posisi Bacawapres dan diganti oleh Pimpinan Parpol dalam KIM.
“Jika cara pertama gagal dilakukan, maka pilihan cara kedua, sebagai langkah konstitusional “Memproses hukum Presiden Jokowi melalui impeachment atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan hukum lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No.2/MKMK/L/ARLTP/10/ 2023, tgl.7/11/2023, serta merta mendelegitimasi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/ 2023 ditandai dengan diberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Ipar Presiden Jokowi ini diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, dalam menetapkan Paslon, KPU dituntut menempatkan Putusan MKMK, sebagai landasan Hukum dan Etik, terlebih-lebih karena MKMK berhasil membongkar konspirasi politik di supra struktur politik (Istana) melalui jejaring Nepotisme di MK, satu dan lain karena menjadikan MK sebagai instrumen politik.
“KPU tidak boleh membiarkan dirinya hanya berfungsi sebagai eksekutor pihak Istana, mengeksekusi Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tgl.16/10/ 2023 dan mengabaikan Putusan MKMK yang secara Moral dan Etik mengembalikan wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, KPU harus pahami bahwa putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dimaksud adalah produk konspirasi supra struktur politik Istana, memperalat MK melalui Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi, demi meloloskan GRR mendampingi Bacapres Prabowo Subianto, sebagaimana secara eksplisit dan implisit diungkap dalam Putusan MKMK.
Oleh karena itu suka tidak suka Putusan MKMK itu berimplikasi menimbulkan cacat hukum pada pencawapresan GRR, sehingga KPU tidak punya pilihan lain selain harus menyatakan batal pencawapresan GRR.
Komentari tentang post ini