Setiap daerah menyerahkan kedaulatannya, dan tunduk pada kesepakatan UUD 1945 Asli tersebut.
Salah satu butir yang sangat fundamental di dalam UUD 1945 Asli adalah demokrasi musyawarah, yang juga dikenal dengan Concensus Democracy, serta keterwakilan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Demokrasi musyawarah menjamin hak dan melindungi kepentingan semua daerah, termasuk daerah minoritas, yang dengan suka rela telah menyerahkan kedaulatan daerahnya ke dalam negara Indonesia.
Sedangkan konstitusi UUD 2002 menganut konsep demokrasi one-man-one vote, di mana pihak yang kuat akan mengambil kekuasaan sepenuhnya. The winner takes all.
Sedangkan kepentingan daerah minoritas akan terabaikan, bahkan tertindas, karena mereka tidak mempunyai perwakilan di MPR yang dapat memperjuangkan hak dan kepentingan mereka.
The winner takes all sangat mudah melucuti kedaulatan rakyat dan kedaulatan daerah.
Alhasil, kekayaan alam daerah dikuasai oleh sekelompok elit politik dan pengusaha. Sedangkan banyak rakyat di daerah dibiarkan miskin.
Tentu saja, UUD 1945 Asli masih perlu perbaikan dan penyempurnaan, mengingat perumusan UUD Asli hanya dilakukan dalam waktu sangat singkat, menurut kebutuhan masa itu, masa memperjuangkan kemerdekaan.
Tetapi, secara prinsip fundamental, UUD 1945 Asli masih sangat patut dipertahankan.
Di tengah kerusakan konstitusi yang semakin parah, sekelompok tokoh nasional yang mempunyai wawasan kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi, terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini, menyelamatkan konstitusi, melalui “Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli”, yang akan dideklarasikan pada Selasa, 7/11, di Gedung Joang, Jakarta Pusat.
Komentari tentang post ini