“Untuk pekerjaan konstruksi tetap berjalan sesuai dengan protokol COVID-19. Juga pelaksanaan kerja konstruksi yang menjamin para pekerja untuk tetap memperoleh penghasilan, sehingga tetap memiliki daya beli untuk memutar perekonomian, dan tidak harus mudik serta tidak kehilangan pekerjaan,” ujar Danang.
Selama masa Pandemi COVID-19, pembangunan tol layang dilaksanakan dengan mengacu pada Instruksi Menteri PUPR No.2 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi , seperti rajin cuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), penggunaan alat pelindung diri, masker, hingga pemberian nutrisi dan suplemen vitamin yang memadai kepada pekerja di lapangan sehingga tidak ada pekerja konstruksi yang positif COVID-19.
Turut mendampingi Menteri Basuki dalam video conference, Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Sekretaris BPJT Abram Elsajaya Barus, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja.
Komentari tentang post ini