“Upaya ini untuk memajukan kepentingan konsumen Indonesia dan bermuara pada perbaikan kesejahteraan konsumen kita. Itu akan mendukung peningkatan ekonomi kita di dalam negeri,” pesan Wapres.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi melaporkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen melalui empat pilar kebijakan, yaitu meningkatkan produk barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi pro konsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha; mengintensifkan pengawasan barang beredar dan jasa; meningkatkan edukasi kepada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri dan pelaku usaha yang bertanggung jawab; serta memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen.














