JAKARTA-Pemerintah terus berupaya meningkatkan keberdayaan konsumen guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Tak hanya paham akan hak dan kewajibannya, tetapi konsumen diharapkan mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri untuk dirinya dan lingkungannya. “Peningkatan keberdayaan konsumen ini tidak hanya menambah perlindungan hak-hak konsumen, tetapi juga mendorong kesadaran dan kewajiban konsumen yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas dan pertumbuhan industri, serta perekonomian nasional,“ kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di tengah acara puncak Hari Konsumen Nasional 2015 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa, (12/5).
Sebagai negara dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, konsumen Indonesia saat ini menghadapi pasar yang semakin kompleks dan banyaknya pilihan produk, baik lokal maupun impor. Kementerian Perdagangan melakukan pengukuran Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di kota besar di Indonesia. IKK adalah instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
Ukuran IKK ini meliputi tingkat sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya. Berdasarkan hasil survei pada tahap pertama; konsumen Indonesia mencapai tingkat ‘paham’. Sementara itu, survei pada tahap kedua akan dilanjutkan di daerah lainnya, termasuk daerah pedesaan. “Keberdayaan konsumen Indonesia saat ini baru pada tingkat ‘paham’, yaitu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu perlu didorong agar mencapai tingkat ‘mampu’ hingga lima tahun mendatang,” jelasnya.












