Terkait hal tersebut, saat ini Pemerintah masih berupaya meningkatkan pembentukan dan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga target tersedianya 200 BPSK di Indonesia pada 2019 dapat terlaksana. Saat ini baru ada 78 BPSK yang beroperasi dari 166 BPSK yang terbentuk di Indonesia. BPSK bertugas membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Rachmat juga mengimbau konsumen harus ikut aktif dalam upaya memperjuangkan hak mendapatkan kepastian kebenaran dalam bertransaksi yang menggunakan ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP). Hingga tahun 2014 telah terbentuk 268 Pasar Tertib Ukur dan 16 Daerah Tertib Ukur. Namun jumlah ini masih sangat kurang bila dibandingkan jumlah total pasar dan daerah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Maka dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tera dan tera ulang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota. Hal ini diharapkan akan semakin mempercepat peningkatan jumlah pasar dan daerah yang memiliki predikat Tertib Ukur.
Di sisi lain, Pemerintah bersama masyarakat (swasta) akan terus berusaha meningkatkan daya saing produk dalam negeri, yaitu melalui pemberdayaan UKM. Kepada UKM akan diberikan bantuan berupa bimbingan dan pelatihan, mulai dari pemilihan bahan baku dan penolong, proses produksi, hingga pengemasan sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.












