Sebelumnya, dalam perjanjian antara Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina YPK, James B. Lumenta dengan kontraktor PT Adi Sarana Makmur, Harimurti, dinyatakan bahwa pihak kontraktor menjamin untuk mengurus segala perijinan kemudian akan mendirikan bangunan di atas lahan milik James B. Lumenta (lahan bersertifikat hak milik) seluas 5.000 m2 di Jl. AMD, RT 09 RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Rencananya, pihak YPK melalui kontraktor Harimurti akan mendirikan bangunan seluas 436 meter persegi di atas lahan tersebut. Bangunan itu akan digunakan untuk menampung pasien kanker dari kalangan tidak mampu. Mengingat, selama ini YPK mendapat titipan pasien kanker keluarga tak mampu yang berasal dari luar DKI Jakarta, termasuk titipan dari Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM). “Sejak awal, kontraktor Harimurti menjamin dapat mengurus segala perijinan untuk mendirikan bangunan itu, tapi nyatanya semua janji itu tidak dipenuhi. Padahal, saya sudah menyerahkan uang yang dibutuhkan untuk mengurus ijin membangun sementara sesuai ketentuan,” kata James.
Lahan yang digunakan untuk membangun rumah singgah tersebut bersertifikat hak milik, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan itu masuk dalam lahan Penyempurna Hijau Taman (PHT). Sesuai ketentuan, pembangunan gedung di kawasan itu hanya bisa mendapat ijin mendirikan bangunan (IMB) sementara, dengan bangunan semi permanen atau knock down (bongkar pasang).