Kontraktor Ingkar Janji, Rumah Singgah Pasien Kanker Terlantar

Monday 20 Apr 2015, 9 : 05 pm
by

Sebelumnya, dalam perjanjian antara Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina YPK, James B. Lumenta dengan kontraktor PT Adi Sarana Makmur, Harimurti, dinyatakan bahwa pihak kontraktor menjamin untuk mengurus segala perijinan kemudian akan mendirikan bangunan di atas lahan milik James B. Lumenta (lahan bersertifikat hak milik) seluas 5.000 m2 di Jl. AMD, RT 09 RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Rencananya, pihak YPK melalui kontraktor Harimurti akan mendirikan bangunan seluas 436 meter persegi di atas lahan tersebut. Bangunan itu akan digunakan untuk menampung pasien kanker dari kalangan tidak mampu. Mengingat, selama ini YPK mendapat titipan pasien kanker keluarga tak mampu yang berasal dari luar DKI Jakarta, termasuk titipan dari Rumah Sakit Cipto Manungkusumo (RSCM).  “Sejak awal, kontraktor Harimurti menjamin dapat mengurus segala perijinan untuk mendirikan bangunan itu, tapi nyatanya semua janji itu tidak dipenuhi. Padahal, saya sudah menyerahkan uang yang dibutuhkan untuk mengurus ijin membangun sementara sesuai ketentuan,” kata James.

Baca juga :  DPP GMNI Kirim Surat ke Kemenkumham, Pertanyakan Posisi Basarah dan Soekarwo

Lahan yang digunakan untuk membangun rumah singgah tersebut bersertifikat hak milik, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan itu masuk dalam lahan Penyempurna Hijau Taman (PHT). Sesuai ketentuan, pembangunan gedung di kawasan itu hanya bisa mendapat ijin mendirikan bangunan (IMB) sementara, dengan bangunan semi permanen atau knock down (bongkar pasang).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Presiden Resmikan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Sepanjang 42,5 Kilometer

Ruas Tol Kayu Agung-Palembang (Kramasan) merupakan bagian dari jaringan jalan

Uang Beredar Juli 2015 Sebesar Rp 4.383,0 Triliun

Sementera itum suku bunga simpanan dan suku bunga kredit mengalami