Jumlah badan usaha kontraktor di Indonesia saat ini berjumlah sebanyak 136.662 perusahaan. Secara rinci terbagi menjadi 116.026 perusahaan masuk kualifikasi kecil dan terbagi lagi menjadi tiga jenis sub kualifikasi. Sub kualifikasi K-1 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1 milyar sebanyak 86.870 perusahaan. Sub kualifikasi K-2 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1,75 miliar sebanyak 12.854 perusahaan. Sub kualifikasi K-3 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 2,5 miliar sebanyak 16.302 perusahaan.
Sementara jumlah kontraktor kualifikasi menengah berjumlah 19.004 perusahaan dengan dua sub kualifikasi M-1 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 10 miliar sebanyak 15.047 perusahaan dan sub kualifikasi M-2 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 50 miliar sebanyak 3.957 perusahaan. Kontraktor kualifikasi besar berjumlah 1.632 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi yakni B-1 dapat mengerjakan proyek senilai hingga Rp 250 miliar dan B-2 yang dapat melaksanakan proyek konstruksi dengan nilai tidak terbatas.
Pembagian tersebut sesuai dengan Permen PUPR No.19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU No.08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.














