Oleh: Marselinus Gual
Program “Kopdes Merah Putih” yang memungkinkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) meminjam hingga Rp 3 miliar dari bank BUMN untuk beragam usaha, sekilas tampak sebagai solusi brilian untuk mengangkat perekonomian desa.
Namun, di balik janji manis pemberdayaan dan pemerataan, tersembunyi potensi masalah yang memerlukan sorotan tajam.
Secara fundamental, kebijakan ini adalah intervensi negara yang masif, menyerupai pola “top-down” yang seringkali dikritik dalam sejarah pembangunan.
Meskipun niatnya mulia untuk menggerakkan ekonomi mikro, penempatan bank BUMN sebagai penyalur utama dan Kementerian Keuangan sebagai arsitek regulasi (PMK 49/2025) bisa jadi menciptakan ketergantungan baru.
Alih-alih menumbuhkan kemandirian sejati, Kopdes berisiko menjadi perpanjangan tangan birokrasi, di mana keleluasaan inisiatif lokal tergerus oleh standar perbankan dan prosedur administratif yang kaku. Plafon pinjaman Rp 3 miliar, meski terdengar besar, mungkin justru menciptakan tekanan bagi Kopdes yang belum matang dalam manajemen keuangan dan operasional.
Salah satu kritik utama terletak pada asumsi bahwa koperasi secara otomatis memiliki kapasitas manajerial yang memadai untuk mengelola dana sebesar itu.












