Realitas di lapangan menunjukkan banyak koperasi di Indonesia masih bergulat dengan tata kelola yang lemah, kurangnya transparansi, dan minimnya profesionalisme. Mampukah pemerintah memastikan bahwa setiap Kopdes yang menerima kucuran dana ini benar-benar memiliki sumber daya manusia yang kompeten, atau justru akan berujung pada kasus pinjaman macet dan penyalahgunaan dana seperti yang acap kali terjadi dalam program-program serupa di masa lalu?
Jika pengawasan tidak ketat, dan bimbingan teknis tidak efektif, maka dana miliaran ini bukannya menggerakkan roda ekonomi desa, melainkan hanya akan menambah beban utang negara dan bank-bank BUMN.
Lebih jauh, subsidi bunga 6% per tahun, meskipun bertujuan meringankan beban, bisa memicu distorsi pasar. Koperasi yang didukung pemerintah ini berpotensi memiliki keunggulan kompetitif yang tidak adil dibandingkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) lain di desa yang tidak berafiliasi dengan koperasi atau tidak memiliki akses pinjaman semurah itu. Apakah ini berarti pemerintah secara tidak langsung menciptakan “ko-korporasi” yang mendapat privilese, ketimbang memfasilitasi lingkungan bisnis yang setara bagi semua? Persaingan yang sehat adalah kunci pertumbuhan, dan campur tangan yang terlalu dalam dapat menghambat inovasi dan daya saing di tingkat lokal.












