Ditegaskan Zabadi bahwa misi untuk membawa koperasi di Indonesia maju dan berkembang secara modern serta lebih dominan bergerak di sektor riil, maka diperlukan dukungan regulasi yang proaktif. Untuk itu KemenKopUKM sedang berupaya maksimal untuk mendorong revisi UU Perkoperasian agar segera disahkan.
“Agenda terpenting dalam penataan usaha simpan pinjam adalah penguatan ekosistem kelembagaan melalui dua pilar yaitu lembaga pengawasan KSP dan lembaga penjaminan simpanan KSP. Hal itu hanya dapat dilakukan melalui revisi UU Perkoperasian,” kata Zabadi.