ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Keuangan Bank

Koperasi Harus “Likuidasi” USP

gatti Reporter : gatti
5 Des 2014, 7 : 08 PM
3k 126
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 triliun kepada 7,45 Juta KPM pada 2025

Bank Mega (MEGA) Cetak Laba Rp3,36 Triliun pada 2025, Naik 27,88%

Jakarta—Kegiatan Koperasi yang berupaya mengumpulkan dana langsung dari masyarakat, alias simpan pinjam tak diperbolehkan lagi. Larangan itu termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. “Sesuai UU Perkoperasian yang baru di pasal 122 disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini disahkan,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di Jakarta, Kamis.
Dengan larangan itu,maka Unit Simpan Pinjam (USO) tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai koperasi simpan pinjam. Karena itu, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota. “Koperasi yang tidak mengubah USP menjadi KSP dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam,” tambahnya
Lebih jauh Setyo menambahkan lagi, ke depan terkait tata cara perubahan USP menjadi KSP akan diatur tersendiri dan kini sedang disiapkan sebuah Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana UU. “UU ini secara tegas menyebutkan USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri,” katanya.
KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota dan untuk non-anggota diberikan waktu tiga bulan harus sudah menjadi anggota.
Setyo menegaskan KSP sesuai UU Perkoperasian harus mempunyai izin usaha, tidak boleh memberikan pinjaman kepada koperasi lain, harus memberikan pinjaman melalui koperasi sekundernya.
Ia berharap ketentuan itu akan menjadikan koperasi di Indonesia semakin berkembang sesuai nilai dan prinsip koperasi yang termuat dalam UUD 1945 dan hasil kongres International Cooperatives Alliance (ICA) pasal 5-6. **can

Scroll untuk lanjutkan membaca.
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Industri Perbankan Kekurangan Ribuan SDM

Berita Selanjutnya

Mengucur Dana Proyek Tol Gempol-Pasuruan

Berita Terkait

Bersama Bangkok Bank, BNLI Dukung Penerbitan LC TPIA Melalui Teknologi Blockchain
Bank

Bank Permata (BNLI) Bukukan Laba Bersih Rp3,58 Triliun pada 2025

12 Feb 2026, 7 : 02 PM
Bank Jakarta Siap Dukung Pelita Jaya Jakarta Arungi Musim Kompetisi Bola Basket 2026
Bank

Bank Jakarta Siap Dukung Pelita Jaya Jakarta Arungi Musim Kompetisi Bola Basket 2026

12 Feb 2026, 6 : 47 PM
Ekonom BMRI Proyeksikan Ekonomi Indonesia di 2025 Tumbuh 5%
Bank

Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 triliun kepada 7,45 Juta KPM pada 2025

11 Feb 2026, 6 : 19 PM
Bank Mega Syariah Beri Modal Kerja Rp100 Miliar ke Smart Multi Finance
Bank

Bank Mega (MEGA) Cetak Laba Rp3,36 Triliun pada 2025, Naik 27,88%

11 Feb 2026, 3 : 27 PM
BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat
Bank

BNI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp197 Triliun, 22% dari Total Kredit 2025

10 Feb 2026, 1 : 37 PM
59% Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
Bank

Tumbuh 8%, BSI Cetak Laba Bersih Rp7,57 Triliun pada 2025

6 Feb 2026, 7 : 19 PM
Berita Selanjutnya

Mengucur Dana Proyek Tol Gempol-Pasuruan

Kritik Masyarakat Sipil Bisa Perkuat DPR

Capres Peduli Kemiskinan Jadi Idaman Rakyat

BCA Janji Turunkan Bunga Kartu Kredit

BCA Janji Turunkan Bunga Kartu Kredit

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879

Opini

BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?

BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?

15 Feb 2026, 9 : 25 PM
Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

15 Feb 2026, 8 : 37 AM
Pelindo Labuan Bajo Sub Regional Bali Nusra dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sinergi Perkuat Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pelindo Labuan Bajo Sub Regional Bali Nusra dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Sinergi Perkuat Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

14 Feb 2026, 3 : 08 PM
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Ditutup Turun 0,64% ke 8.212,271, Bareng Bursa Asia

13 Feb 2026, 7 : 37 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.